Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah: PPNI Masih Tetap Eksis
BANGKA BELITUNG, Infoperawat.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Harif Fadhillah hadir dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Organisasi Profesi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus […]
BANGKA BELITUNG, Infoperawat.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Harif Fadhillah hadir dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Organisasi Profesi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada, Kamis (16/07/2026) di Hotel Santika Bangka – Pangkalpinang kemarin.
Kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh DPW PPNI Provinsi Bangka Belitung ini bertujuan untuk penguatan organisasi profesi PPNI yang ada di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya Ketua Umum, Rapat Koordinasi itu juga dihadiri langsung oleh Sekjen DPP PPNI, Mustikasari yang diikuti oleh seluruh pengurus KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPD PPNI se-Provinsi Bangka Belitung yang berlangsung secara kondusif.
Ketua DPW PPNI Provinsi Babel, Azwani dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kondisi seluruh pengurus PPNI mulai dari tingkat DPK sampai ketingkat DPW yang ada di Wilayah Provinsi Bangka Belitung ini mulai terjadinya penurunan semangat pasca pengesahan Undang –undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sehingga perlunya rapat koordinasi ini dengan DPP PPNI, agar dapat memberikan gambaran perkembangan kondisi organisasi PPNI saat ini dan juga dapat membangkitkan kembali semangat pengurus dalam berorganisasi”, ungkapnya.
Dalam paparannya, Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah menyampaikan bahwa PPNI sampai saat masih tetap eksis walaupun pasca disahkannya Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Dampak dari penerapan Undang-Undang Kesehatan tersebut bukan hanya dirasakan oleh pengurus PPNI tetapi seluruh Organisasi Profesi Kesehatan juga merasakan hal yang sama, termasuk Organisasi IDI, IBI, PDGI, dan lain sebagainya.
“Ke depan PPNI jangan bergantung dengan iuran anggota tetapi PPNI harus bisa mandiri dengan cara pertama, membuat badan usaha yaitu dengan memanfaatkan peran Pusbangdiklat PPNI untuk pengembangan kompetensi perawat dalam bentuk seminar, workshop atau pelatihan”, ucap Harif.
Kemudian Ia melanjutkan yang kedua, PPNI melalui Badan Sertifikasinya melakukan sertifikasi perawat seperti sertifikasi perawat dialisis, perawat kamar bedah, perawat ICU dan lain sebagainya.
“Lalu juga ada tiga hal yang menjadi target kita, pertama meningkatkan jumlah anggota, kedua meningkatkan loyalitas anggota dan yang ketiga adalah mencari usaha-usaha baru,” tegasnya.
Harif menambahkan, untuk meningkatkan jumlah anggota dan meningkatkan loyalitas anggota yang harus dilakukan oleh pengurus PPNI adalah melakukan advokasi atau pembelaan kepada setiap anggota yang terkena permasalahan hukum. Pengurus PPNI harus hadir jika ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh anggota.
Seluruh biaya proses advokasi dalam persidangan ditanggung sepenuhnya oleh DPP PPNI dengan catatan bagi anggota yang terkena permasalahan hukum tersebut yaitu pertama, kesalahannya ada kaitannya dengan perannya sebagai seorang perawat dan yang kedua, anggota aktif artinya lunas iuran PPNI.
Penulis : Kisri







